Aparatur Desa

Tugas dan Wewenang

a. Kepala Desa

Kepala desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menjalankan roda pemerintahan desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa)
  2. Mengajukan suatu rancangan tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa
  3. Menetapkan peraturan desa yang sudah disetujui bersama dengan BPD
  4. Menyusun serta membuat peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan BPD
  5. Melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa dan juga ekonomi desa
  6. Pembangunan yang hendak dilakukan di desa, lebih dahulu dikoordinasikan dan dilaksanakan dengan partisipasi semua warga
  7. Mewakili desa baik di luar pengadilan atau di dalam pengadilan serta memiliki hak menunjuk kuasa hukum sebagai wakil dirinya, tentunya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku
  8. Melakukankewajiban dan wewenang kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b. Sekretaris Desa

Tugas pokok dari sekretaris desa antara lain Membantu persiapan kepala desa dan melakukan kegiatan administrasi desa, Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi dari sekretaris desa antara lain :

  1. Melaksanakan beraneka macam tugas administrasi dan menyiapkan keperluan kepala desa supaya tugasnya berjalan dengan lancar
  2. Apabila kepala desa berhalangan untuk melakukan tugasnya, maka sekretaris dapat menggantikan
  3. Sama halnya apabila kades diberhentikan untuk sementara, maka yang memegang jabatan sementara atau melaksanakan tugas kepala desa untuk sementara adalah sekretaris desa
  4. Mempersiapkan bantuan dalam melaksanakan penyusunan peraturan desa
  5. Mempersipakan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
  6. Koordinasi tugas-tugas yang dilakukan
  7. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.

c. Kepala Urusan Umum

Kepala urusan umum atau yang disebut dengan kaur umum ini tugas pokoknya yaitu membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas administrasi umum, kearsipan, tata usaha, inventaris desa, dan menyiapkan segala bahan untuk rapat dan pembuatan laporan;

Fungsi kepala urusan umum :

  1. Pengendalian kearsipan dan surat masuk serta surat keluar
  2. Mencatat inventaris atau kekayaan desa
  3. Melakukan tugas administrasi umum
  4. Menyimpan, menyediakan, dan menyalurkan alat-alat tulis kantor serta bertanggungjawab dalam memelihara dan perbaikan terhadap perabot atau perlengkapan kantor
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi perangkat desa
  6. Menyiapkan bahan untuk membuat laporan
  7. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh sekretaris desa.

d. Kepala Urusan Keuangan

Kepala urusan keuangan atau yang dikenal dengan kaur keuangan ini tugas pokoknya antara lain membantu tugas sekretaris desa dalam mengelola sumber penghasilan desa, administrasi keuangan desa, persiapan bahan untuk membuat APB desa.

Fungsu kepala urusan keuangan :

  1. Mengelola administrasi keuangan desa
  2. Mempersiapan bahan untuk menyusun APB desa
  3. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh sekretaris desa

e. Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan Desa, sering disebut juga Kaur Perencanaan, adalahperangkat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan pembangunan dan administrasi terkait. Mereka berperan dalam menyusun rencana pembangunan desa, menginventarisir data, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan. Urusan Perencanaan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang dipimpin oeh Kepala Urusan Perencanaan. Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam penyusunan rencana dan program kerja, evaluasi dan laporan kinerja pemerintah Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan Perencanaan mempunnyai fungsi:

  1. mempersiapkan bahan RPJMDes dan RKPDesa; 
  2. mempersiapkan bahan penyusunan evaluasi dan pelapor pelaksanaan APBDesa; 
  3. persiapan bahan laporan penyelenggaraan pemerintah Desa; 
  4. penyusunan laporan keteraangan pertanggungjawaban Kepala Desa; 
  5. pengelolaan sistem informasi manajemen data di wilayah desa; 
  6. mempersiapkan bahan pelaksana Musrenbangdes; g.program kerja pemerintah Desa; dan 
  7. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

f. Kepala Seksi Pemerintahan

Kasi Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan desa. Mereka berperan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas berbagai aspek pemerintahan desa, seperti manajemen tata praja pemerintahan, penyusunan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 
Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa meliputi:
  1. Manajemen Tata Praja Pemerintahan: Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan desa.
  2. Penyusunan Regulasi Desa: Menyusun rancangan regulasi desa.
  3. Pembinaan Masalah Pertanahan: Melakukan pembinaan masalah pertanahan di desa.
  4. Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban: Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
  5. Pelaksanaan Perlindungan Masyarakat: Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa.
  6. Kependudukan: Melakukan pembinaan masalah kependudukan di desa.
  7. Penataan dan Pengelolaan Wilayah: Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa.
  8. Pendataan dan Pengelolaan Profil Desa: Melakukan pendataan dan pengelolaan profil desa.
  9. Laporan: Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
  10. Pengelolaan Anggaran: Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, dan mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  11. Kerja Sama: Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. 

g. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan bidang Kesejahteraan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi: 

  1. penyiapan bahan penyusuanan program pembinaan pelayanan pendidikan, kesehatan masyarakat, peranan wanita, Keluarga Berencana (KB), kepemudaan, olahraga, kesenian dan kebudayaan, peningkatan sumber daya masyarakat, pembinaan kehidupann keagamaan, bantuan bencana alam, Dan bantuan social; 
  2. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pelaksanaan sosialisasi serta penguatan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karangtaruna;
  4. pemberian fasilitas kegiatan orgsnisasi sosial/kemasyarakatan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (SM) dan lembaga kemasyarakatan lainnya; 
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program bidang kemsyarakatan kepada Kepala Desa;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

h. Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang penguatan partisipasi dan perberdayaan sosial budaya masyarakat. 

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi: 

  1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; 
  2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat; 
  3. pelestarian nilai sosial, budaya dan keagamaan;
  4. pelayanan dan pembinaan ketenaga kerjaan; 
  5. menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan pembinaan perekonomian masyarakat Desa, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, hutan Desa, perikanan, industry kecil, usaha informal, peningkatan produksi Desa;
  6. pelaksanaan program, kegiatan dan pemberian pelayanan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  7. pemeliharaan prasarana dan sarana di lingkungan Desa; 
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan

i. Kepala Dusun

Kepala dusun atau dukuh memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Membantu melaksanakan tugas dari kepala desa yang masih berada dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat
  3. Membantu tugas kepala desa dalam membina serta koordinasi kegiatan RT maupun RW yang masih berada dalam wilayah kerjanya
  4. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.

Fungsi kepala dusun antara lain adalah :

  1. Melaksanakan koordinasi pembangunan desa, jalannya pemerintahan desa, serta membina masyarakat yang ada di dusun
  2. Melaksanakan pembinaan-pembinaan terhadap masyarakat dan tugas yang berhubungan dengan pembangunan atau melaksanakan koordinasi perihal masalah pembangunan yang terjadi di desa maupun di dusun.
  3. Berusaha untuk terus meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong sesama warga dengan kata lain meningkatkan partisipasi masyarakat
  4. Melakukan usaha dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat

Melaksanakan beragam fungsi yang lain yang telah dilimpahkan oleh desa.