Penyelenggaraan

    Sebagai desa yang terus berkembang, Pemerintah Desa Tinggo menjalankan penyelenggaraan pemerintahan secara partisipatif dan akuntabel. Seluruh kebijakan dan keputusan desa selalu didasarkan pada hasil musyawarah bersama warga.

Penyelenggaraan pemerintahan mencakup:
- Penyusunan dan pelaksanaan APBDesa secara transparan
- Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa
- Pengelolaan aset desa dan pelaporan pertanggungjawaban
- Pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes)
- Pelayanan publik dan koordinasi antar lembaga desa

     Dengan kepemimpinan Kepala Desa Tinggo, Bapak Andi Massarappi, kami terus menjaga stabilitas dan pelayanan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.